Dari naskah perjanjian, sebagaimana tertera dalam naskah perjanjian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Isi Piagam Perjanjian itu sebagai berikut. Kaum Muslimin, baik yang berasal dari Quraisy, dari Madinah,
1. Maupun dari kabilah lain yang bergabung dengan berjuang bersama-sama semua itu adalah satu umat.
2. Semua kaum Mukminin, dari kabilah mana saja, harus membayar diyat (denda) orang yang terbunuh di antara mereka dan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil antarsesama kaum Mukminin.
3. Kaum Mukminin tidak boleh membiarkan siapa saja di antara mereka yang tidak mampu membayar utang atau denda; mereka harus menolongnya untuk membayar utang atau denda tersebut Kaum Mukminin yang bertaqwa bertindak terhadap orang dari keluarganya sendiri yang berbuat kezhaliman, kejahatan, permusuhan, atau perusakan. Terhadap perbuatan semacam itu, semua kaum Mukminin akan mengambil tindakan bersama sekalipun yang berbuat kejahatan itu anak salah seorang dari
4. Mereka sendiri. Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin lainnya lantaran ia membunuh seorang kafir.
5. Seorang Mukmin tidak boleh membantu seorang kafir untuk melawan Mukmin lainnya.
6. Jaminan Allah adalah satu, Dia melindungi orang-orang yang lemah atas orang-orang yang kuat. Orang Mukmin saling me nolong sesama mereka dalam menghadapi gangguan orang lain.
7. Setiap Mukmin yang telah mengakui berlakunya perjanjian sebagaimana termaktub di dalam naskah, jika ia benar-benar beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan hari akhir, niscaya ia tidak akan memberikan pertolongan dan perlindungan kepada orang yang berbuat kejahatan. Apabila ia menolong dan melindungi orang yang berbuat kejahatan, ia terkena laknat dan murka Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari kiamat.
8. Di saat menghadapi peperangan, orang-orang Yahudi turut memikul biaya bersama-sama kaum Muslimin.
9. Orang-orang Yahudi dari bani 'Auf dipandang sebagai bagian dari kaum Mukminin. Orang-orang Yahudi tetap pada agama mereka dan kaum Muslimin pun tetap pada agamanya sendiri kecuali orang yang berbuat kezhaliman dan kejahatan maka sesungguhnya dia telah membinasakan diri dan keluarganya sendiri.
10. Orang-orang Yahudi harus memikul biayanya sendiri dan kaum muslimin pun harus memikul biayanya sendiri dalam melaksanakan kewajiban dalam memberikan pertolongan secara timbal balik dalam melawan pihak lain yang memerangi salah satu pihak yang terkait dalam perjanjian itu.
11. Jika di antara orang-orang yang terikat perjanjian ini terjadi pertentangan atau perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, perkaranya dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Muhammad Rasulullah.
12. Setiap orang dijamin keselamatannya untuk meninggalkan atau tetap tinggal di Madinah kecuali orang yang berbuat kezhaliman dan kejahatan.
13. Sesungguhnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala yang akan melindungi pihak yang berbuat kebajikan dan taqwa.
--
Sumber: Buku Sirah Nabawiyah, Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan Al-Buthi, Rabbani press 1999, Jakarta timur - Batu Ampar - Condet, hlm 198-199
--
Sumber gambar: piaxabay, edited thin thin on canva by halub
Comments
Post a Comment