Tidak ada alasan bagi setiap Muslim untuk tidak melakukannya, apa pun kedudukan, pekerjaan, dan keahliannya.
Hal ini karena hakikat dakwah Islam ialah amar ma'ruf dan nahi munkar yang mencakup semua pengertian jihad dalam Islam.
Anda tentu cukup mengetahui bahwa jihad adalah salah satu kewajiban Islam di atas pundak setiap Muslim.
Dari sini dapat diketahui bahwa dalam masyarakat Islam tidak ada yang dinamakan rijaluddin (petugas agama) yang ditujukan kepada pihak tertentu dari kaum Muslimin.
Hal ini karena setiap orang yang memeluk Islam berarti telah baiat kepada Allah dan Rasul-Nya untuk berjihad menegakkan agama (Islam), baik lelaki maupun wanita, orang berpengetahuan maupun bodoh.
Seluruh kaum Muslimin adalah prajurit bagi agama Islam. Allah telah membeli jiwa dan harta mereka dengan harga surga.
Ini tentu tidak ada kaitannya dengan spesialisasi ulama dalam melakukan kajian, ijtihad, dan penjelasan hukum-hukum Islam kepada kaum Muslimin berdasarkan nash-nash syariat Islam.¹
--
Sumber: Buku Sirah Nabawiyah, Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan Al-Buthi, Rabbani press 1999, Jakarta timur - Batu Ampar - Condet, hlm 153
Comments
Post a Comment