Tidak menikahkan anak perempuan dengan pria fasik
Setelah berkewajiban mendidik putra-putri dengan baik, orang tua berkewajiban juga mencarikan pasangan yang baik kepada anak-anaknya. Terutama anak perempuan. Maka tidak dibenarkan apabila seorang ayah atau walinya perempuan menikahkan anaknya dengan pria fasik.
Banyak pernyataan para ulama yang berisi peringatan mengenai menikahkan anak perempuan yang sholehah dengan pria fasik. Apabila itu terjadi, maka itu merupakan bentuk dari menyia-nyiakan amanah, tanggung jawab, lemahnya iman orang tua dan memutus tali silaturahmi.
Al- kirmani rahimahillah berkata, aku bertanya kepada ishaq mengenai seorang lelaki yang menikahkan anak perempuan atau saudari perempuannya dengan pria penegak minuman keras? Ia pun menjawab
"Tidak, pria itu fasik, apabila seorang lelaki menikahkan anak perempuannya dengan pria fasik, maka ia telah memutus tali silaturahminya.
Ada seseorang datang kepada Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah. Ia pun bertanya, aku memiliki anak perempuan, ia telah dilamar. Kepada siapa aku menikahkannya?
Al-Hasan Al-Bashri pun menjawab, "Nikahkanlah ia dengan pria yang bertaqwa kepada Allah, Bila ia mencintainya, maka ia akan memuliakannya. Bila ia membencinya, maka tidak menceraikannya."
Oleh karena itu, hendaknya seorang ayah atau walinya perempuan memperhatikan kepribadian (Akhlak) dan ilmu agama dari pria yang akan dinikahkannya. Apabila seorang ayah menikahkan anak perempuannya dengan pria yang fasik maka kemungkinan yang akan terjadi, si anak perempuan akan tergelincir kedalam perbuatan yang fasik.
Jadi, barometer seorang laki-laki yang boleh dinikahkan dengan perempuan yang sholehah yaitu yang tidak fasik ataupun keilmuannya dibawah si perempuan, ataupun keshalihannya tidak menonjol seperti orang pada umumnya, maka itu tidak mengapa,
Writed by : khusmayadi.
@ rtd, rabu 3 maret 2021
Sumber : majalah As-Sunnah
Comments
Post a Comment